[]


Kopi Luwak Halal Untuk Dikonsumsi



Kopi Luwak adalah kopi yang diproduksi dari biji kopi yang telah dimakan dan melewati saluran pencernaan binatang bernama luwak. Kopi luwak asli dari Lampung Barat


Luwak, atau lengkapnya musang luwak, senang sekali mencari buah-buahan yang cukup baik dan masak termasuk buah kopi sebagai makanannya. Luwak akan memilih buah kopi yang betul-betul masak sebagai makanannya, dan setelahnya, biji kopi yang dilindungi kulit keras dan tidak tercerna akan keluar bersama kotoran luwak. Biji kopi seperti ini, pada masa lalu sering diburu para petani kopi, karena diyakini berasal dari biji kopi terbaik dan telah difermentasikan secara alami dalam perut luwak. Dan konon, rasa kopi luwak ini memang benar-benar berbeda dan spesial di kalangan para penggemar dan penikmat kopi.

tgl 19 Juli 2010, MUI mengadakan rapat komisi fatwa yang salah satu pembahasannya adalah halal haramnya kopi luwak. Hal ini dilakukan karena banyaknya keluhan dan pertanyaan tentang halal tidaknya kopi tersebut. Seperti yang kita ketahui, proses kopi luwak memang berbeda dan istimewa karena cara pembuatannya yang terbilang aneh dan maaf “menjijikan”. Para petani melepas luwak, yaitu sejenis musang atau civet untuk memakan biji–biji kopi yang matang dan berjatuhan. Setelah itu, mereka menunggu para luwak tersebut membuang kotoran. Nah, biji kopi yang keluar bersamaan kotoran luwak itulah yang diambil untuk diproses lebih lanjut. Lantaran prosesnya yang aneh itulah, masyarakat banyak yang bertanya-tanya hingga akhirnya MUI mengeluarkan fatwa tentang ini.

Hasil dari rapat komisi fatwa tersebut menyatakan bahwa kopi luwak HALAL selama kopi melalui proses pencucian yang syar'i setelah keluar dari kotoran luwak.


Berita Lain



0 komentar :